Pada pembahasan sebelumnya gw udah menuliskan tentang aspek apa saja yang di atur dalam Islam,mulai dari aspek Akidan, Syariah dan Akhlak. kemudian telah dijelaskan mengenai asal hukum dari ber muamalah dimana semua itu halal asal tidak ada larangannya dalam AlQuran dan hadist. berikut ini saya tampilkan mengenai larangan - larangan dalam bermuamalah dalam Islam.
1. Tadlis (Penipuan)
- Transaksi dalam islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak
sehingga kedua pihak harus memiliki informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang
merasa dicurangi. Dapat terjadi pada empat hal dalam informasi yang mungkin tidak diketahui
satu pihak yaitu
- Kuantitas, Contohnya adalah pedagang yang mengurangi takaran dalam barang yang di jualnya. Seperti mengurangi pada takaran minyak atau gula
- KualitasContohnya adalah menyembunyikan cacat pada barang dan tidak memberitahu cacatpada pembeli. Seperti menjual barang imitasi
- Harga Contohnya adalah ketika memanfaatkan kurangnya pengetahuan sang pembeli akan harga pasar dan menaikkanya. Seperti tarif angkutan ketika orang tidak tahu harga pasarannya
- Waktu
2. Taghrir (Gharar)
- Situasi dimana terjadinya ketidak pastian antara kedua pihak.
- Tejadi dalam 4 hal yang dapat membuat Taghrir yaitu Kuantitas, Kualitas, Harga dan
waktu penyerahan.
- Contohnya adalah : transaksi anank sapi yang masih dalam kandungan, atau transaksi buah
yang menunggu panen.
3. Rekayasa Pasar dalam Supply (Ikhtikar)
- Terjadi ketika produsen mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara
mengurangi supply agar harga produknya naik.
- Bisa di sebut dengan monopoli atau penimbunan
- Kriteria terjadi Ikhtiar yaitu :
o Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun atau
dengan entry barier
o Menjual dengan harga lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelumnya muncul
kelangkaan
o Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum
komponen 1 & 2 dilakukan.
4. Rekayasa pasar dalam Demand (Bai’Najasy)
Terjadi bila seorang pembeli menciptakan permintaan palsu seolah olah banyak permintaan suatu
produk sehingga produk tersebut akan naik.
5. Riba
- Terdapat 3 jenis Riba :
o Riba Fadl
Riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi criteria
sama kualtiasnya, sama kuantitasnya dan sama waktu penyerahannya,
o Riba Nasi’ah
Riba yang timbul akibat utang-piutang yang tidak memenuhi criteria untung muncul bersama resiko dan hasil
usaha muncul bersama biaya. Dalam bank konvensional seperti pembayaran bunga kredit dan bunga deposito.
o Riba Jahiliyah
Utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu
mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
6. Maysir (perjudian)
- Permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain
akibat permainan tersebut.
- Setiap permainan atau pertandingan baik yang berbentuk game of chance, game of skill atau
natural event harus menghindari adanya zero sum game.
7. Risywah ( suap-menyuap)
- Memberikan sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.
- Harus secara sukarela pada dua belah pihak.
0 komentar:
Posting Komentar